PEKANBARU — Isu panas mengenai dugaan konflik internal dan skenario di balik operasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau kian memuncak. Nama Penjabat (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto (SF), kini menjadi sorotan publik setelah beredarnya sejumlah materi yang diklaim sebagai bukti keterlibatannya dalam skenario penangkapan mantan Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW).
Dugaan ini mencuat seiring perkembangan penyidikan KPK terkait pusaran kasus pemotongan anggaran dan dugaan penerimaan janji di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, dinamika isu politik dan hukum di Riau makin memanas dengan munculnya tuduhan “jebakan” yang mengarah pada SF Hariyanto.
Dugaan Skenario Penjebakan dan Bukti yang Beredar
Berdasarkan informasi dan dokumen berupa salinan tangkapan layar percakapan serta rekaman audio yang tersebar di tengah masyarakat, muncul spekulasi bahwa pergerakan KPK yang menjaring AW bukanlah operasi biasa, melainkan hasil pengondisian yang dirancang sistematis. Pihak-pihak yang menyebarkan klaim tersebut menyebut bahwa SF Hariyanto diduga sengaja memanfaatkan saluran komunikasi dan orang dalam untuk mengarahkan aliran dana yang berujung pada penangkapan AW.
Kendati demikian, klaim atas bukti-bukti tersebut hingga kini belum diverifikasi secara independen di persidangan. Para pengamat hukum menilai bahwa kemunculan bukti-bukti rumor di luar proses judicial bisa dipandang sebagai narasi politik persaingan kekuasaan maupun materi pembelaan dari pihak terdampak.
Status Hukum dan Respon KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa setiap tindakan penindakan, termasuk penggeledahan dan penetapan tersangka, didasarkan pada kecukupan alat bukti sah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seperti keterangan saksi, surat, dan petunjuk elektronik, bukan atas dasar pesanan atau skenario pihak tertentu.
Pihak KPK memanggil dan memeriksa SF Hariyanto dalam kapasitasnya sebagai saksi guna mendalami asal-usul barang bukti serta dokumen yang disita saat penggeledahan. KPK menekankan bahwa fokus utama penyidikan adalah pembuktian tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan daerah/negara.
- Asas Praduga Tak Bersalah
-
Setiap pihak yang diperiksa atau disebut dalam berkas penyidikan berstatus saksi hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
- Alat Bukti Sah (Pasal 184 KUHAP)
-
Penyidik KPK hanya mengacu pada keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa yang dihadirkan secara resmi di muka persidangan.










