SindoTerkini.com, ROKAN HILIR – Klaim realisasi anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana SDN 017 Bagan Punak Meranti senilai Rp390 juta sepanjang 2023–2025 kini berhadapan langsung dengan fakta di lapangan. Bangunan sekolah tampak rusak dan tak terawat, jauh dari gambaran sekolah yang menghabiskan biaya pemeliharaan sarana dan prasarana ratusan juta rupiah yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Pantauan di lokasi menunjukkan dinding sekolah kumuh kotor, plafon rusak, serta fasilitas pendukung pembelajaran dalam kondisi memprihatinkan. Fakta ini menimbulkan pertanyaan mendasar: ke mana anggaran pemeliharaan itu dialirkan?
Alih-alih memberikan penjelasan, pihak sekolah justru memilih menutup akses informasi. Kepala SDN 017 Bagan Punak Meranti memblokir kontak wartawan dan Tim BOS Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir melakukan hal serupa. Upaya konfirmasi berulang kali dilakukan, namun tidak satu pun pertanyaan dijawab.
Sikap bungkam tidak berhenti di tingkat sekolah. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir yang dikonfirmasi terkait temuan tersebut hingga kini juga tidak memberikan respons. Padahal, dinas memiliki fungsi pengawasan langsung terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di satuan pendidikan.
Pembungkaman informasi publik ini memicu kecurigaan baru. Transparansi yang seharusnya melekat pada pengelolaan Dana BOS justru absen. Padahal, dana tersebut bersumber dari uang negara dan wajib dipertanggungjawabkan kepada publik.
Sebelumnya, Tim BOS Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir sempat menyampaikan klarifikasi mengenai penggunaan anggaran pemeliharaan SDN 017 Bagan Punak Meranti. Namun klarifikasi itu kini dipertanyakan, setelah kondisi riil sekolah terungkap tidak sejalan dengan laporan realisasi anggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada satu pun pejabat terkait yang bersedia menjelaskan kontradiksi antara keterangan Tim BOS dan kelala sekolah dan kondisi fisik bangunan sekolah. Keheningan ini justru mempertebal dugaan adanya praktik pengelolaan Dana BOS yang tidak transparan.
Publik mendesak Inspektorat, BPK, serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh. Tanpa penelusuran independen, Dana BOS berpotensi berubah dari instrumen peningkatan mutu pendidikan menjadi ruang gelap yang rawan disalahgunakan.*
Pewarta A.Oki










