PEKANBARU — Komplek Gedung Pasar Kodim (Pasar Senapelan), Pekanbaru, Riau, yang saat ini sudah HILANG / DIHAPUS DARI GOOGLE MAP kini menjadi pusat badai hukum dan kemarahan sosial. Sekira 450 pedagang yang bernaung di bawah aliansi korban pengelola secara resmi berupaya melayangkan petisi dan aduan terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto. Langkah tegas ini diambil setelah puluhan tahun terjebak dalam lingkaran setan monopoli pengelolaan yang tidak transparan, cacat hukum, dan sarat dugaan pemerasan terselubung oleh PT Peputra Maha Jaya (PMJ).
Alih-alih mendapatkan kepastian hukum atas Hak Guna Bangunan (HGB) atau alas hak yang layak setelah merogoh kocek hingga ratusan juta rupiah sewaktu pembelian awal kios, ratusan pedagang ini justru dipaksa turun status secara sepihak menjadi sekadar “penyewa”. Tak hanya itu, pihak pengelola secara arogan membebankan biaya kontrak baru senilai Rp 15 juta hingga Rp 25 juta per unit kios, disertai lonjakan tagihan bulanan yang mencekik di tengah kelesuan ekonomi.
Misteri Berakhirnya Kontrak dan Ketiadaan HGB
Berdasarkan investigasi dan penelusuran dokumen legalitas, akar masalah bermula dari habisnya masa Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan PT Peputra Maha Jaya yang seharusnya tuntas pada kisaran tahun 2020. Ironisnya, alih-alih dilakukan audit atau pengembalian aset kepada negara/daerah, tiba-tiba muncul adendum siluman yang memperpanjang masa pengelolaan secara sepihak hingga tahun 2035.
Persoalan semakin pelik karena dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemko Pekanbaru hingga detik ini tidak pernah jelas keberadaannya di tangan pedagang. Pedagang dihadapkan pada posisi tawar yang lumpuh: dipaksa membayar iuran dan sewa di atas aset yang legalitas pertanahannya digantung tanpa transparansi dari instansi terkait maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pengelola Terancam Jerat Pidana Berat dan Gugatan Korporasi
Menanggapi pengabaian hak-hak publik dan dugaan perbuatan melawan hukum yang masif ini, tim advokasi bersama para pedagang mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk tidak tinggal diam. PT Peputra Maha Jaya sebagai badan hukum bersama fungsionaris pengurusnya terancam dijerat dengan pasal berlapis, baik dalam ranah pidana umum maupun tindak pidana korupsi.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pengelola dapat dijerat:
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun karena diduga sengaja memberikan janji kepemilikan palsu untuk menggerakkan pedagang menyerahkan uang.
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda kategori IV senilai Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah).
Lebih jauh lagi, karena kasus ini menyangkut pengelolaan aset milik daerah (pemerintah) yang melibatkan kerugian hak publik secara kolektif, rezim hukum pemberantasan tindak pidana korupsi dapat diterapkan dengan instrumen sanksi yang sangat masif:
Pidana Denda Korporasi: Mulai dari minimal Rp 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah) hingga maksimal Rp 1.000.000.000.000 (Satu Triliun Rupiah).
Hukuman Badan untuk Pengurus (Pasal 2 & Pasal 3 UU Tipikor): Ancaman pidana penjara minimal 1 hingga 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup, serta denda perorangan hingga Rp 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah).
Pidana Tambahan Uang Pengganti: Kewajiban mengembalikan seluruh keuntungan ilegal yang diraup dari pungutan tidak sah kepada negara atau korban, ditambah pencabutan izin usaha dan penutupan operasional PT Peputra Maha Jaya di Komplek Pasar Kodim.
Desakan Darurat kepada Presiden Prabowo Subianto
Melalui petisi yang dikoordinasikan bersama Buser Bhayangkara Media, 450 pedagang Pasar Kodim mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk menurunkan tim investigasi nasional gabungan (melalui Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN, dan Kejaksaan Agung). Langkah ini dinilai mendesak guna mengaudit total seluruh aset daerah di Riau yang disalahgunakan oleh mafia pengelola swasta.
“Kami berharap perhatian khusus dari bapak Presiden agar pengaduan kami bisa ditanggapi” mohon DW perwakilan pembuat petisi sekaligus pedagang aktif di Pasar Kodim.
Para pedagang menegaskan bahwa akan melayangkan somasi keras telah dilayangkan kepada PT Peputra Maha Jaya dengan tenggat waktu 3 x 24 jam. Jika manajemen pengelola tetap membandel dan mengabaikan hak-hak konstitusional pedagang, gelombang aksi massa besar-besaran serta laporan polisi resmi secara serentak akan segera digalang menuju Pengadilan Negeri dan Kepolisian Daerah. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi yang merampas hak rakyat kecil di bumi lancang kuning.










