banner 728x250

dr. Muhammad Fakhriza, M.H. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru  Buka Suara: Penolakan Pasien Terkait Prosedur dan Kompetensi Layanan

Banner Iklan 120x600
Banner Iklan 468x60

Pekanbaru – dr. Muhammad Fakhriza, M.H. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru , angkat bicara terkait pemberitaan di sejumlah media yang menyebut adanya rumah sakit yang tidak menerima pasien peserta BPJS Kesehatan.

Menurut dr. Riza, persoalan tersebut tidak bisa dilihat secara sepihak, karena dalam sistem pelayanan BPJS terdapat mekanisme dan ketentuan medis yang harus dipatuhi oleh peserta maupun fasilitas kesehatan.

banner Iklan 325x300

Ia menjelaskan, peserta BPJS Kesehatan terlebih dahulu harus terdaftar aktif dan menjalani pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Dari hasil diagnosis dokter, terdapat sekitar 144 jenis penyakit yang menjadi kewenangan penanganan di FKTP dan tidak langsung dirujuk ke rumah sakit.

“Pada dasarnya, 144 diagnosis penyakit itu merupakan bagian dari kompetensi dokter umum di FKTP. Jadi jika masuk dalam kompetensi tersebut, maka menjadi kewajiban dokter di FKTP untuk menangani, bukan langsung dirujuk ke rumah sakit,” jelas dr. Riza.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penentuan kondisi darurat atau tidak darurat sepenuhnya merupakan kewenangan tenaga medis, bukan BPJS Kesehatan.

“Yang menentukan itu dokter, apakah pasien dalam kondisi emergensi atau tidak. Jika dinyatakan tidak emergensi, maka seharusnya tidak masuk ke Unit Gawat Darurat (UGD),” tegasnya.

Terkait keluhan masyarakat mengenai FKTP yang tidak beroperasi, dr. Riza mengakui hal tersebut menjadi salah satu kendala di lapangan. Namun pihaknya mendorong peserta untuk memilih fasilitas kesehatan yang memberikan kemudahan akses layanan.

“Kami selalu menyampaikan kepada peserta untuk memilih FKTP yang nyaman dan mudah diakses, termasuk yang buka 24 jam jika diperlukan,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan saat ini tengah mendorong peningkatan layanan di FKTP, khususnya bagi fasilitas dengan jumlah peserta besar.

“Untuk FKTP dengan jumlah peserta di atas 15 ribu, secara bertahap kami dorong dan wajibkan untuk membuka layanan 24 jam,” tambahnya.

BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan, sekaligus memastikan sistem rujukan berjalan sesuai ketentuan, guna menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait isu penolakan pasien BPJS di rumah sakit.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *