banner 728x250

Galian C Tanah Urung Ilegal DI Kecamatan Tapung Provinsi Riau Beraktifitas Lancar Tanpa Tersentuh Hukum

Banner Iklan 120x600
Banner Iklan 468x60

Tapung – Berdasarkan pantauan di lapangan pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, terlihat sejumlah truk dump, alat berat excavator, serta aktivitas pemuatan material di lokasi yang berada di Kecamatan Tapung kilo 14,saat awak media Meng konfirmasi ke Salah satu humas di Lapangan melalui telpon WhatsApp menggunakan telpon seluler kasir, dengan melontar kan kata kata tidak pantas, Edris anggota Pemuda Pancasila telah mencaruti report media,yang di video kan langsung sama awak media.

Foto dokumentasi yang diperoleh menunjukkan aktivitas penggalian dengan tebing tanah yang cukup tinggi, disertai antrean kendaraan pengangkut material yang diduga keluar masuk lokasi.

banner Iklan 325x300

Aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status legalitas perizinan, pengawasan pemerintah daerah, hingga penegakan hukum terhadap kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C) di wilayah tersebut.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa usaha tersebut diduga humas Lapangan di kelolah oleh seseorang berinisial Edris anggota Pemuda pancasila.

Informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi dan verifikasi dari pihak-pihak terkait.

Di tengah komitmen Polda Riau dalam menjaga kelestarian lingkungan, keberadaan aktivitas tersebut dinilai menjadi perhatian serius. Publik berharap Kapolda Riau dapat memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus bersama jajaran Polres Kampar untuk melakukan pengecekan menyeluruh terhadap legalitas usaha, izin pertambangan, dokumen lingkungan, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Apabila seluruh dokumen dan perizinan telah dipenuhi sesuai aturan, maka hal tersebut tentu dapat dijelaskan kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak secara profesional dan transparan tanpa pandang bulu.

Selain aspek hukum, aktivitas galian C yang tidak dikelola sesuai kaidah lingkungan berpotensi menimbulkan dampak berupa perubahan bentang alam, peningkatan debu, kerusakan drainase, hingga ancaman longsor pada area bekas galian apabila tidak dilakukan reklamasi sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, pihak yang disebut sebagai pemilik maupun pengelola lokasi belum memberikan keterangan resmi.
Demikian pula instansi terkait, termasuk Dinas ESDM Provinsi Riau, DLH Kabupaten Kampar, serta Jajaran Polres Kampar, masih diharapkan memberikan penjelasan mengenai status perizinan dan pengawasan terhadap aktivitas tersebut.

pelaku penambangan atau kuari galian c illegal (seperti tanah uruk, pasir, atau batu) tanpa izin resmi dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Ancaman Sanksi Pidana
• Hukuman Penjara: Paling lama 5 tahun.
• Denda: Paling banyak Rp100 miliar.
Pasal Terkait Lainnya dalam UU Minerba
• Pasal 161: Menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengembangan, pengangkutan, hingga menjual mineral/batubara dari penambang tanpa izin (penadah/pembeli material ilegal) juga diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

• Pasal 161B: Pelaku penambangan yang mengabaikan kewajiban reklamasi atau pascatambang dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

Media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Jurnalis
Tim awak media

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *