banner 728x250

Enam Meninggal, Dua Selamat Dalam Musibah Tertimbun Longsoran Penambangan Emas Ilegal di Serosah Kuansing, Ini Identitasnya…

Keterangan photo: Lokasi kejadian yang menewaskanenam penambang emas ilegal di Serosah, Hulu Kuantan.
Keterangan photo: Lokasi kejadian yang menewaskanenam penambang emas ilegal di Serosah, Hulu Kuantan.
Banner Iklan 120x600
Banner Iklan 468x60

TELUKKUANTAN – Jasad enam penambang emas tanpa izin ( PETI ) yang meninggal dunia akibat tertimbun longsor di Serosah Hulu Kuantan dipulangkan kekampung halaman masing-masing setelah menjalani visum di RSUD Teluk Kuantan.

 

banner Iklan 325x300

Hal tersebut disampaikan Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto, Sabtu ( 29/8/2020 ) siang yang juga membenarkan kejadian tersebut.

 

“Kami telah mengecek ke lokasi kejadian, pasca mengecek keenam jenazah para pelaku di RSUD Kuansing,”ujarnya.

 

Peristiwa ini terangnya terjadi hari Jumat (28/8/2020) sekira pukul 17.00 wib. Saat itu para pelaku sedang melakukan aktifitas Peti emas di Desa Serosah kecamatan Hulu Kuantan yang mengakibatkan enam dari delapan pelaku meninggal dunia karena tertimbun longsoran pasir tanah yang telah bercampur air.

 

“Tertimbun longsoran pasir tanah saat melakukan aktifitas Peti dan akibatnya keenam pelaku meninggal dunia. Aktifitas Peti menggunakan alat semprot air dan alat sedot pasir tanah yang sudah bercampur air membawa malapetaka bagi para pelakunya,”kata Kapolres.

 

Padahal tegasnya segala bentuk aktifitas Peti emas di Kuansing tersebut sudah berulang-ulang di warning baik pihak Kepolisian dan aparat Pemerintah Daerah.

 

Keenam pelaku PETI yang meninggal dunia antara lain Tn J asal Bangko Jambi, Tn P asal Bangko Jambi, Tn. A asal Bangko Jambi, Tn. S asal Pati Jateng, Tn S asal Pati Jateng dan Tn. A asal Pati Jateng.

 

“ Tadi malam di RSUD Kuansing telah divisum, dibersihkan, dimandikan dan dikafani selanjutnya proses dikembalikan ke pihak keluarganya di Jambi dan Pati,” jelas Kapolres

 

Sedangkan dua pelaku lainnya yang selamat, katanya, atas nama Tn. K, asal Bangko Jambi dan Tn S asal Bangko Jambi.

 

Sejumlah barang bukti diamankan di sekitar lokasi, yakni berupa dua unit mesin Robin, satu buah Pipa Paralon dan 2 buah selang, karpet penyaring serta dua alat pendulang berupa baki telah diamankan di Mapolres Kuansing guna proses penyidikan lebih lanjut, serta akan kembangkan baik itu pemodal, pemilik alat serta yang memperkerjakan para Pelaku untuk diproses hukum.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *