banner 728x250

Kadisdik Kota Pekanbaru Buka Suara Soal Dugaan Pungli di SMP Negeri 34

Banner Iklan 120x600
Banner Iklan 468x60

PEKANBARU – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Pekanbaru akhirnya angkat bicara terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di SMP Negeri 34 Pekanbaru. Isu ini mencuat setelah adanya laporan dari sejumlah guru yang mengaku diminta sejumlah uang dengan dalih tertentu oleh pihak sekolah.

 

banner Iklan 325x300

Kadisdik Pekanbaru menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pungutan di luar ketentuan yang berlaku. Ia menyebutkan bahwa sekolah negeri pada prinsipnya tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada guru terkait sertifikasi guru, kecuali yang telah diatur secara resmi dan bersifat sukarela.

 

“Kami sudah menerima laporan terkait dugaan pungli di SMP Negeri 34. Saat ini tim sedang melakukan penelusuran dan klarifikasi ke pihak sekolah,” ujar Kadisdik dalam keterangannya kepada media, Rabu (01/04/2026).

 

Menurutnya, apabila terbukti terjadi pelanggaran, pihak Dinas Pendidikan kota Pekanbaru akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku, mulai dari teguran hingga tindakan administratif terhadap oknum yang terlibat.

Ditambah kan Kadisdik kota Pekanbaru masyarakat juga guru dapat mengadukan perihal pungli (pungutan liar) ke inspektorat di Pekanbaru.

Sementara itu, sejumlah guru mengaku keberatan atas adanya pungutan yang dinilai memberatkan. Mereka berharap pemerintah daerah segera turun tangan dan memastikan tidak ada lagi praktik serupa di lingkungan sekolah.

 

“Kami hanya ingin pendidikan anak berjalan dengan baik tanpa ada beban tambahan yang tidak jelas dasar hukumnya,” ujar salah satu guru yang enggan disebutkan namanya.

 

Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi pungli di sekolah. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti guna menjaga transparansi dan integritas dunia pendidikan.

 

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan, khususnya sekolah negeri yang seharusnya memberikan akses pendidikan yang adil dan bebas dari pungutan liar.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *