Pekanbaru – dr. Muhammad Fakhriza, M.H. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, memberikan edukasi kepada masyarakat terkait mekanisme pelayanan BPJS Kesehatan, mulai dari penanganan kecelakaan lalu lintas, status kepesertaan, hingga sistem rujukan layanan kesehatan.
Dalam sesi tanya jawab, dr. Riza menjelaskan bahwa untuk kasus kecelakaan lalu lintas, BPJS Kesehatan tidak langsung menjadi penjamin utama.
“Dalam regulasi, pelayanan akibat kecelakaan lalu lintas tidak langsung dijamin BPJS. Posisi BPJS Kesehatan adalah sebagai secondary payer. Penjamin utamanya adalah Jasa Raharja,” jelasnya.
Ia menambahkan, biaya pengobatan korban kecelakaan akan terlebih dahulu ditanggung oleh Jasa Raharja hingga batas tertentu. Setelah plafon tersebut terlampaui, barulah BPJS Kesehatan mengambil alih pembiayaan.
“Biasanya ada batas pertanggungan, misalnya sekitar Rp20 juta. Jika sudah melebihi, baru BPJS Kesehatan masuk menanggung sisanya, dengan mekanisme administrasi yang terintegrasi,” ujarnya.
Kepesertaan Aktif Jadi Syarat Utama
Lebih lanjut, dr. Riza menegaskan bahwa masyarakat hanya bisa mendapatkan layanan BPJS Kesehatan jika status kepesertaannya aktif.
“Kalau kepesertaan tidak aktif, tentu tidak bisa dijamin. Maka harus diaktifkan terlebih dahulu,” tegasnya.
Untuk masyarakat mampu, pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri. Sementara bagi warga kurang mampu, dapat diusulkan melalui pemerintah daerah, seperti dinas sosial atau fasilitas kesehatan, melalui program Universal Health Coverage (UHC).
“Di Pekanbaru sendiri sudah masuk UHC prioritas, jadi masyarakat bisa dibantu pendaftarannya melalui puskesmas atau rumah sakit,” tambahnya.
NIK Jadi Syarat Wajib Akses Layanan
Terkait administrasi, dr. Riza menjelaskan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi syarat utama dalam sistem BPJS Kesehatan.
“Semua peserta harus terdaftar dengan NIK, karena sistem kami sudah terintegrasi dengan data kependudukan. Tanpa NIK, tidak bisa masuk ke sistem,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa layanan BPJS bersifat nasional (portabilitas), sehingga peserta dari luar daerah tetap bisa berobat di Pekanbaru selama kepesertaannya aktif.
Namun, bagi masyarakat yang belum memiliki NIK, diimbau segera mengurus ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar bisa terdaftar sebagai peserta BPJS.
144 Penyakit Ditangani di FKTP
Dalam kesempatan tersebut, dr. Riza juga meluruskan pemahaman masyarakat terkait sistem rujukan. Ia menyebutkan terdapat 144 jenis diagnosis penyakit yang menjadi kewenangan penanganan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas dan klinik.
“Ini merupakan kompetensi dokter umum di FKTP. Jadi tidak semua penyakit bisa langsung dirujuk ke rumah sakit,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa keputusan rujukan sepenuhnya berada di tangan dokter, berdasarkan kondisi medis pasien.
Status Darurat Ditentukan Dokter, Bukan BPJS
Terkait layanan di Unit Gawat Darurat (UGD), dr. Riza menegaskan bahwa penentuan kondisi darurat sepenuhnya merupakan kewenangan tenaga medis.
“Yang menentukan emergensi atau tidak adalah dokter, bukan BPJS. Jika dinyatakan tidak darurat, maka seharusnya tidak masuk UGD,” tegasnya.
Dorong FKTP Buka 24 Jam
Menjawab keluhan masyarakat terkait sulitnya akses layanan di luar jam kerja, BPJS Kesehatan saat ini tengah mendorong fasilitas kesehatan tingkat pertama untuk membuka layanan 24 jam.
“FKTP dengan jumlah peserta di atas 15 ribu secara bertahap kami wajibkan buka 24 jam,” ungkap dr. Riza.
Ia menyebutkan, kebijakan ini akan terus diperluas secara bertahap hingga seluruh FKTP diwajibkan memberikan layanan 24 jam dalam beberapa tahun ke depan.
“Kami targetkan ke depan seluruh FKTP bisa melayani 24 jam agar masyarakat tidak kesulitan mendapatkan pelayanan,” katanya.
Rujukan Tetap Wewenang Dokter
Menanggapi keluhan masyarakat terkait pasien yang berobat berulang kali namun belum dirujuk ke rumah sakit, dr. Riza menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan dokter.
“Kami tidak bisa mengintervensi keputusan medis. Dokter memiliki kompetensi untuk menilai apakah pasien masih bisa ditangani di FKTP atau perlu dirujuk,” jelasnya.
Namun demikian, ia mengimbau masyarakat untuk aktif berkomunikasi dengan dokter.
“Pasien juga berhak bertanya jika merasa perlu dirujuk, sehingga ada komunikasi yang baik antara pasien dan tenaga medis,” tutupnya.
















