banner 728x250

PETI Terang-Terangan Beroperasi di Mudi Lolo: 10 Alat Berat Masuk Wilayah Hukum Polres Arosuka, Tiga Diduga Milik Mak Ipon

Banner Iklan 120x600
Banner Iklan 468x60

Mudi Lolo — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Gelora Biso-Biso, Sungai Dareh, Nagari Mudi Lolo,  Kecamatan Tigo Lurah, Kabupaten Solok, berlangsung terang-terangan dan masif, seolah tanpa hambatan hukum.

Berdasarkan informasi tim Redaksi di lapangan, Sabtu 31 Januari 2026 sedikitnya 10 unit alat berat bebas beroperasi di lokasi tersebut. Ironisnya, tiga unit di antaranya disebut milik Ponrianto alias Mak Ipon, juga dikenal sebagai Arianto, nama yang disebut-sebut bukan pemain baru dalam aktivitas tambang ilegal.

banner Iklan 325x300

Lokasi PETI ini jelas berada dalam wilayah hukum Polres Arosuka.Namun hingga kini, tidak tampak tindakan penertiban, penyegelan, maupun penindakan hukum terhadap aktivitas yang nyata-nyata melanggar undang-undang tersebut. Kondisi ini memicu dugaan kuat adanya pembiaran sistematis.

“Alat berat keluar-masuk siang dan malam. Kalau aparat bilang tidak tahu, itu mustahil,” ujar seorang warga setempat dengan nada kesal. Warga menilai, operasi tambang ilegal berskala besar tidak mungkin berjalan tanpa jaminan keamanan tertentu.

Kerusakan lingkungan pun tak terelakkan. Sungai Dareh yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat terancam rusak akibat pengerukan tanpa kendali. Namun, kepentingan segelintir orang diduga lebih diutamakan dibanding keselamatan dan masa depan lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Arosuka dan instansi terkait memilih bungkam, tidak memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi terkait maraknya PETI maupun dugaan kepemilikan alat berat oleh Mak Ipon.

Publik kini menanti:

apakah hukum benar-benar akan ditegakkan, atau justru kalah oleh kekuatan modal dan jaringan tambang ilegal?

Jika aparat terus diam, maka pembiaran ini patut diduga sebagai bagian dari masalah, bukan lagi sekadar kelalaian.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *