Pekanbaru – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, dr. Muhammad Fakhriza, M.H., memberikan penjelasan terkait regulasi serta sistem Geographic Information System (GIS) dalam menjawab pertanyaan masyarakat mengenai rumah sakit swasta yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Menurutnya, belum terjalinnya kerja sama dengan sejumlah rumah sakit swasta bukan disebabkan kendala administrasi, melainkan berdasarkan analisis kebutuhan layanan kesehatan melalui sistem yang telah dibangun secara nasional.
“Terkait kondisi emergensi (darurat), secara regulasi dinyatakan bahwa pasien boleh mendapatkan pelayanan di mana saja, termasuk di fasilitas kesehatan yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam regulasi disebutkan bahwa rumah sakit pemerintah wajib bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sementara itu, rumah sakit swasta bersifat opsional atau “dapat” bekerja sama, bukan kewajiban.
Lebih lanjut, dr. Fakhriza menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan telah mengembangkan sistem GIS (Geographic Information System) yang dapat diakses publik untuk melihat kondisi ketersediaan fasilitas kesehatan di suatu wilayah.
“Untuk wilayah Pekanbaru saat ini sudah berada di zona merah. Artinya, kebutuhan layanan kesehatan sudah cukup terakomodasi oleh fasilitas yang ada,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa dalam konteks Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), cakupan pelayanan tidak berbasis per kecamatan, melainkan melayani beberapa wilayah sekaligus. Hal ini berbeda dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang memang berbasis wilayah kecamatan.
“Di beberapa wilayah yang dipersoalkan, sebenarnya sudah masuk zona merah karena telah dilayani oleh FKRTL lain yang mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
Menurutnya, tujuan utama kerja sama BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan adalah memperluas akses layanan. Namun, di sisi lain, masih banyak daerah lain yang justru berada di zona hijau, yaitu wilayah yang kekurangan fasilitas kesehatan.
“Kami selalu menyarankan kepada pihak yang ingin membuka rumah sakit agar terlebih dahulu berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan. Tujuannya agar pembangunan fasilitas kesehatan tepat sasaran dan tidak terjadi penumpukan di satu wilayah saja,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak bermaksud menghambat kerja sama, melainkan memastikan pemerataan layanan kesehatan. Sistem yang digunakan juga telah mempertimbangkan berbagai indikator, seperti jumlah penduduk, ketersediaan fasilitas kesehatan, hingga rasio keterisian tempat tidur (Bed Occupancy Rate/BOR) sesuai dengan ketentuan Kementerian Kesehatan.
“Pada prinsipnya, jika dalam kondisi darurat, pasien tetap harus dilayani di fasilitas kesehatan mana pun, termasuk yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Hal ini juga sudah kami sampaikan dalam berbagai sosialisasi kepada masyarakat,” tutupnya.
















